KEMBALI KE

01 September 2010

Orang Indonesia Merokok 225 Miliar Batang Per Tahun

Oleh Gusriyono - Padang Ekspres

Jadilah Perokok yang Tertib

Dalam catatan WHO, Indonesia Negara ketiga perokok terbesar di dunia, setelah Cina dan India. Indonesia memiliki 65 juta perokok atau 28 % per penduduk dan menghabiskan 225 miliar batang rokok per tahun. Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, setiap tanggal 31 Mei, merokok masih menjadi persoalan pelik yang belum terselesaikan.

Halte di jalan protokol itu terlihat sesak oleh anak-anak berseragam sekolah. Kebanyakan dari mereka laki-laki. Melihat waktu, wajar mereka ramai bergerombol di sana, karena sudah jamnya pulang sekolah. Namun, sesuatu yang belum wajar, barangkali, sebanyak 5 orang di antara mereka yang bergerombol itu, asyik mempermainkan asap yang keluar dari mulut mereka setelah menghisap batangan tembakau racikan yang disebut rokok itu.

Di sisi lain, gedung perkantoran yang dilengkapi dengan fasilitas air conditioner tiap ruangnya, tak lepas dari pemandangan mencolok. Di sebuah meja tamu terlihat asbak yang hampir penuh dengan puntung rokok. Salah satu puntung belum sepenuhnya mati, sebab masih ada sisa asap mengepul ditiup udara yang dikeluarkan pendingin ruangan itu.

Sementara itu, di sebuah galeri lukisan, yang diharamkan untuk merokok didalamnya, seorang perempuan paruhbaya tampak tergesa-gesa keluar dari ruang itu. "Permisi, saya mau merokok dulu di luar sebentar, "katanya sambil berlalu.

Masih banyak serpihan peristiwa lain yang mungkin saja kita alami sendiri setiap hari. Bagaimana tidak pedulinya orang merokok di angkutan kota. Menyalakan rokok di ruang tunggu, ruang kerja, meski telah ditempeli dengan peringatan dengan gambar rokok yang dicoret. Tapi masih ada di antara kita yang kurang paham dengan penanda. Serba salahnya kita, ketika menegah orang yang merokok sembarangan ini. Tak jarang kita pula yang dikuliahinya. Tak ditegah, nafas kita yang sesak karena asap rokoknya. Kalau ditegah, nafasnya pula yang sesak mengomeli kita. Duh!.

"Kita mungkin kesulitan atau tak bisa melarang orang merokok, namun, mengajak perokok tertib dan menghormati perokok pasif, itu termasuk bijaksana, "kata Sudarmoko, dosen Fakultas Sastra Universitas Andalas yang kini mengajar di salah satu perguruan tinggi Korea Selatan. Di Korea, katanya, membuang puntung rokok sembarangan saja, termasuk memalukan. Karena itu, ada tempat-tempat merokok yang disediakan.

Etika merokok, inilah yang mestinya kita perhatikan. Sebab, seberapa pun perda dibuat, yang melarang merokok, tetap tidak akan mempan membuat orang berhenti merokok, bahkan fatwa haram sekalipun seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk itu, kita perlu menyiasati ini dengan menyediakan ruang khusus untuk perokok. Naif rasanya, bila di setiap tempat dipajang tulisan "Dilarang Merokok"�, sementara tidak ada tulisan "Silakan Merokok di Sini"� di tempat yang memang disediakan khusus untuk itu.

Ketika segala sesuatunya memiliki tempat atau ruang khusus, maka perokok pun tidak lepas dari persoalan ini. Ruang untuk merokok di tempat-tempat umum yang tidak mempengaruhi lingkungan sekitar, sepertinya menjadi kebutuhan para perokok juga. Di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta dan Bali pernah memiliki tempat ini. Sementara itu di Negara lain, juga menghargai perokok dengan penempatan ruang-ruang tersebut. Hanya di tempat itu orang boleh merokok. Bahkan di rumah pun, disediakan ruang untuk merokok tersebut.

"Kalau mau merokok yang di luar gedung, biasanya di pintu masuk ada tempat merokok. Di terminal ada juga khusus tempatnya, cuma ada disediakan satu tempat seperti tempat buang sampah atau asbak. Jadi yang merokok kumpul di situ, agak berjarak dari orang yang tidak merokok. Di stasiun Belanda juga begitu, "jelas Sudarmoko yang juga pernah tinggal di Belanda ini.

Sayangnya, di Indonesia, tempat-tempat seperti ini tidak tersedia sebagaimana seharusnya. Dan inilah yang menjadi persoalan perokok untuk bisa tertib. Di Sumatra Barat, kita baru menyaksikan tempat yang memang disediakan untuk merokok baru di tempat-tempat tertentu seperti di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Atau Di Balaikota Padangpanjang yang memberitahu di mana tempat merokok atau tidak di selingkar kantor.

"Untuk menjadi perokok tertib ini, selain menyediakan ruang khusus, juga kepekaan si perokok sendiri terhadap lingkungan sekitarnya. Kalau di angkot atau bus kota, misalnya, kita harus peduli dengan penumpang yang lain dan keadaan sekitarnya. Maka tidak mungkin merokok di situ, "kata CH Yurma, penyair yang akrab dengan rokok sejak bersekolah di SMP hingga sekarang ini.

Setidaknya, menurut CH Yurma, Perda tentang rokok yang akan diberlakukan di daerah-daerah, juga mengatur tempat-tempat khusus untuk perokok. Sehingga penerapan pembatasan tempat merokok atau larangan merokok sembarang tempat itu bisa terlaksana dengan baik.

Tidak ada komentar: